Pelaku Pembunuhan Nenek Dan Cucu di Jile Yale Ternyata Masih Saudara Dengan Korban


Mimika- Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H di dampingi Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq, S.I.K., dan Kasi Humas Ipda Hempy Ona, S.E saat menunjukkan Barang Bukti pada Press Release di Polres Mimika jalan Agimuga No. 03 Timika, Kamis(4/1/2024).

Seorang pemuda berinisial YW yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis seorang nenek dan cucunya di Jalan Jile Yale, Distrik Kwamki Narama pada 1 Januari 2024 ternyata masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

Sementara untuk motif, berdasar pengakuan YW pembunuhan tersebut dilakukan karena sebelumnya antara pelaku dan korban terjadi perselisihan kemudian keduanya sempat cekcok.

“Menurut hasil pemeriksaan terhadap pelaku pada saat kejadian memang terjadi perselisihan, sampai akhirnya pelaku emosi dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Menurut Kapolres pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kuala Kencana, kemudian barang bukti diamankan baik yang ditemukan di TKP dan persembunyian pelaku antara lain sendal pelaku, parang, pisau, baju korban dan baju pelaku.

“Pelaku datang sendiri ke Polsek Kuala Kencana karena melihat situasi kita sudah intens melakukan pencarian dan beberapa yang sudah kita ambil keterangan, sehingga pelaku ini merasa posisinya sudah kurang bebas untuk melakukan kegiatan atau aktifitas akhirnya menyerahkan diri,” jelasnya.

Kapolres mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang sudah berkontribusi dari awal kejadian sampai terungkapnya kasus tersebut.

Kepada pihak keluarga, Kapolres menyampaikan penghargaan yang tinggi karena sudah mempercayakan kepada aparat Kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

Kapolres berharap adanya dukungan dari seluruh tokoh dalam setiap kejadian agar sepenuhnya bisa dipercayakan kepada aparat Kepolisian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan dampak yang tidak baik serta permasalahan yang baru.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada para tokoh yang ada disekitar TKP yang intens melakukan komunikasi dengan kami juga dukungan dan partisipasinya, sehingga kasus ini bisa kita ungkap dan stabilitas keamanan tetap bisa terjaga dengan baik,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 338 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Hasil Sidang Menuju Rikes Tahap II Penerimaan Bintara Dan Tantama Polri TA 2024 Subpanada Polres Mimika.

Kapolres Mimika, Refleksi Akhir Tahun Angka Kriminalitas di Mimika Tahun 2023 Menurun