Penyerahan TSK dan BB (Tahap lI) Perkara Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Pangan
Pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 11.00 Wit Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum orang atau barang, Tindak Pidana Perlindungan konsumen, Tindak Pidana Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, g dan i UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan., dengan tersangka " inisial " YH" dan YJW".
Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona,SE menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasakan : LP / A / 10 / V / 2023 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 24 Mei 2023.
Hempy, menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan yaitu " 1 karton berisi 40 kantong plastik bening berisikan minuman beralkohol jenis sopi dengan ukuran + 600 ml, 1 karton berisis 40 kantong plastik bening berisikan minuman beralkohol jenis sopi dengan ukuran + 600 ml, 39 kantong plastik bening berisikan minuman beralkohol jenis sopi dengan ukuran + 600 ml, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam.
Personel Sat Resnakoba yang melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka adalah " BRIPKA DARSONO, SH, BRIPDA JOSHUA J. MAHARDIKA, BRIPDA RIAN SUHARYADI dan BRIPDA RAHMATTULLAH MUH. SAID
Kemudian yang menerima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika adalah APRRY M. SILABAN, S.H (AJUN JAKSA MADYA).
Kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di lakasanakan di Kantor Kejaksaan Jln Agimuga No. 5 Mille 32, selanjutnya tersangka di lakukan penahanan di Lapas kelas II B Timika .
Komentar
Posting Komentar