Sat Reskrim Polres Mimika Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Di Jalan Nawaripi Timika
Sat Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap Pelaku dari perbuatan Pencabulan yang dilakukannya di Jl. Hasanuddin, Irigasi Ujung Timika pada bulan September lalu sekitar pukul 14.00 WIT, Senin(25/9).
Dari kejadian tersebut, dibuatkan Laporan Polisi: LP/B/ 541/IX /2023 /SPKT / Res. Mimika/Polda Papua tentang Perbuatan Cabul Tanggal 22 September 2023.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, S.E menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini yaitu pada Minggu(24/9) Sekitar pukul 11.35 WIT bertempat di jalan Nawaripi Timika Papua.
“Kasus ini ada seorang ibu sebagai pelapor inisial MT (35) Tahun, dengan identitas korban inisial FRM (6) Tahun yang masih duduk bangku pendidikan SD kelas 1, sedangkan pelaku inisial MTA (22) Tahun,” Terangnya.
Hempy menjelaskan kronologis kejadian yaitu saat ibu dan bapak korban pulang ke kampung, anak pelapor berada di rumah jalan Busiri bersama beberapa keluarga, kemudian pelaku mengajak anak Pelapor ke kios yang berada di jalan Hasanuddin Irigasi untuk mengambil kue, tetapi sesampai di kios pelaku mengajak anak korban baring di dalam kios milik pelapor. Setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan alat kemaluan pelaku ke kemaluan korban.
Lanjut, beberapa hari kemudian orang tua korban datang dari kampung dan korban menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian yang dilakukan, Pelaku akan di Hukum sesuai dengan pasa yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar