Polsek Mimika Baru Lakukan Press Release 3 Kasus Tindak Pidana Menonjol
Mimika. Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrouw, SH didampingi Wakapolsek, Kanit Reskrim dan Ps. Kasi Humas lakukan press release terkait dengan 3 kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mimika Baru. Senin (16/10/2023).
Ketiga kasus tersebut diantaranya terkait dengan tindak pidana yang berawal dari kesalahpahaman dan berujung pada penganiayaan hingga pengeroyokan dan pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ketiga kasus tersebut masing-masing ditangani langsung oleh pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP -67 tanggal 09 September 2023 melanggar pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Sedangkan LP – 73 tanggal 26 September 2023 melanggar pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana dan untuk LP – 571 tanggal 08 Oktober 2023 terkait kasus Pengeroyokan (LP SPKT Polres Mimika)
Dalam kasus tersebut masing-masing Pelaku berinisial (MIA, MA, NM dan AD) berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan yang dikuatkan dengan alat bukti yang cukup dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrouw, SH dalam keterangan menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut hingga saat ini masih dalam tahap proses penyidikan dan saat ini dilakukan pemberkasan yang selanjutnya berkas perkara dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Timika.
“Proses penyidikan ketiga kasus tersebut sedang dalam tahap pemberkasan dan selanjutnya dalam waktu dekat akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Timika,” Kata Kompol Saidah Hobrouw, SH.
Dalam proses release dihadirkan pula para pelaku beserta Barang Bukti pendukung.
Komentar
Posting Komentar