Sat Narkoba Polres Mimika Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

 


Mimika – Berkas dinyatakan lengkap, Satuan Resnarkoba Polres Mimika melakukan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika ke Kantor Kejaksaan Negeri Timika, Jumat (06/10).

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai, Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan tersangka inisial “F”.

Pengiriman berkas ini berdasarkan Laporan Polisi :LP / A / 11 / VI / 2023 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 06 Juni 2023.

Hempy juga menjelaskan secara singkat kronologis kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar jam 17.00 wit tim Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di seputaran jalan poros Mapurujaya kilo 7 Timika. Selanjutnya tim merespon dan melakukan pemantauan di salah satu rumah warga yang dicurigai, tidak lama dari rumah yang dicurigai keluar seseorang yang di berjalan mondar mandir di depan gerbang pagar rumahnya dan setelah orang yang tersebut masuk kerumahnya tim mengikuti dan melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah pelaku.

“Dalam penggeledahan tersebut pihaknya menemukan barang bukti 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu milik pelaku inisial “F“ yang di taruh di depan gerbang rumahnya,” jelas Kasi Humas.

Lanjutnya, pada saat itu pelaku mengaku sudah tidak ada lagi paketan Narkotika jenis shabu yang pelaku simpan namun tim melakukan penggeledahan rumah dan tim kembali berhasil menemukan 1 paket besar berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan inisial “F” di bawa kompor gas milik pelaku dan pelaku mengakui selain menyimpan, mengedarkan paketan Narkotika jenis shabu tersebut, pelaku juga sering mengkonsumsi paketan shabu dengan temannya yang bernama inisial “ST” alias Daeng Murung.

“Saat ini kedua pelaku ini beserta barang buktinya telah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas.

Dirinya mengungkapkan bahwa adapun barang bukti yang diamankan tim adalah sebagai berikut yaitu 1 bungkus plastik bening besar berisikan serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 paket plastik klip bening kecil berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, 36 plastik klip bening ukuran kecil sebagai tempat penyimpanan shabu 1 buah Handpone merek Oppo A16 warna biru tua, buah timbangan digital merek Camry warna hitam dan 1 buah kompor gas merek Rinnai warna hitam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Hasil Sidang Menuju Rikes Tahap II Penerimaan Bintara Dan Tantama Polri TA 2024 Subpanada Polres Mimika.

Kapolres Mimika, Refleksi Akhir Tahun Angka Kriminalitas di Mimika Tahun 2023 Menurun

Pelaku Pembunuhan Nenek Dan Cucu di Jile Yale Ternyata Masih Saudara Dengan Korban