Sat Reskrim Polres Mimika Berhasil Melakukan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Yang Terjadi Digorong-Gorong Timika

 


Mimika – Bertempat di jalur 2 SP 1 Timika Sat Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap terhadap pelaku pembunuhan berinisial EU yang terjadi digorong-gorong, Kamis (05/10) sekitar pukul 22.30 Wit.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa yang menjadi dasar penangkapan adalah Laporan Polisi No. Pol. : LP/ I / GANGGUAN / B / 7 / X / 2023 / SPKT / RES MMK / POLDA PAPUA TANGGAL 04 OKTOBER 2023.

Pada penangkapan tersebut Personel yang terlibat dari Sat Reskrim Polres Mimika yang dipimpin Ipda Adnan bersama 8 personel lainnya.

Ipda Hempy menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari keluarga dimana ada penemuan mayat, kemudian pelapor pergi ke RSUD Mimika untuk mengecek mayat tersebut dikarenakan pelapor beberapa hari mencari keluarganya yang belum ditemukan keberadaan, sesampai dirumah sakit pelapor diizinkan untuk melihat mayat tersebut dan ternyata pelapor mengenali identitas korban. Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melapor ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.

Tim Sat Resktim mendapatkan informasi bahwa pelaku pembunuhan ada di SP 1 jalur 2, tim bergerak dan lakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Pada saat dilakukan penangkapan langkah-langkah yang dilakukan tim penyidik adalah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa saat pelaku dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bahwa pelaku yang menganiaya kepada korban yang mengakibatkan hingga meninggal dunia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Hasil Sidang Menuju Rikes Tahap II Penerimaan Bintara Dan Tantama Polri TA 2024 Subpanada Polres Mimika.

Kapolres Mimika, Refleksi Akhir Tahun Angka Kriminalitas di Mimika Tahun 2023 Menurun

Pelaku Pembunuhan Nenek Dan Cucu di Jile Yale Ternyata Masih Saudara Dengan Korban