Resnarkoba Polres Mimika Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Mimika- Satuan Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyahgunaan Narkoba Jenis Sabu, bertempat di Jalan Budi Utomo lorong samping Bank BCA Timika., Sabtu(12/11/2023).
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, S.E menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 pada pukul 01.00 witWIT. Tim Resnarkoba dipimpin Kasat Iptu Andi Sudirman bersama 4 personel melakukan penangkapan pelaku berinisial ” A ” (26) Tahun.
Pada saat penangkapan tim mengamankan barang bukti yaitu ” 4 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu, 1 unit motor honda beat streat, 1 buah Hanphone merek Oppo.
Setelah mendapatkan informasi tim Satresnarkoba Polres Mimika menuju ke TKP kemudian melakukan pemantauan di sekitar TKP, tidak lama kemudian tim mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP dan segera melakukan pengejaran, penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial “A”.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu dan pelaku juga mengakui paketan narkotika jenis Shabu milik pelaku sembunyikan di jalan Budi Utomo tepatnya di lorong samping Bank BCA.
Tim mendapatkan pengakuan dari pelaku selanjutnya tim menuju TKP mengecek paketan Narkotika jenis Shabu milik pelaku dan benar Tim menemukan 4 buah paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu milik pelaku.
Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas mengatakan bahwa perbuatan pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Komentar
Posting Komentar