Sat Resnarkoba Polres Mimika Menyerahkan Tersangka Beserta Barang Bukti Ke Kantor Kejaksaan


Mimika – Bripka Darsono, SH bersama 9 personel Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan penyerahaan tersangka dan Barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. Rabu (22/11/2023).

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona,SE menjelaskan bahwa benar dari Satuan Narkoba mengirimkan berkas kasus Naekoba tahap ke Kejaksaan Negeri Timika berdasarkan Laporan Polisi No..Pol. : LP / A / 17 / IX / 2023 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 16 September 2023.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, SE menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar jam 01.20 Wit Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkotika selanjutnya tim melakukan penangkapan di Jalan Kakatua Sp IV Jalur 3 Timika di rumah kost dan tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap para tersangka berinisisal ” I ” alias Ira bersama tersangka berinisial ” TI” alias Taufik yang merupakan anak kandung dari pelaku “I” alias Ira.

“Setelah itu Tim melakukan penggeledahan dan interogasi awal terhadap kedua tersangka kemudian Tim melakukan penggeledahan di tempat kost tersebut dan mendapati 13 buah paket plastik bening kecil yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa Ke Polres Mimika untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasi Humas.

Rincian barang bukti yang ada ditangan tersangka 1 adalah 13 buah paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu, 1 buah bundel plastik klip bening kecil yang digunakan untuk mengisi Sabu, 1 buah sedotan bekas berwarna hitam yang digunakan sebagai sendok takar Sabu, 1 buah alat timbang merk camry berwarna silver, 1 buah buku tabungan bank BRI, 1 buah kartu atm bank BRI berwarna biru, 1 buah dompet kecil berwarna merah muda sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah buku catatan kecil yang digunakan untuk mencatat hasil penjualan sabu, 1 buah handphone merk Samsung galaxy j 7 pro berwarna merah muda dan 1 buah handphone merk iphone xr berwarna merah.

Barang bukti ditangan tersangka 2 adalah 1 buah handphone merk realme 5 pro warna biru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Hasil Sidang Menuju Rikes Tahap II Penerimaan Bintara Dan Tantama Polri TA 2024 Subpanada Polres Mimika.

Kapolres Mimika, Refleksi Akhir Tahun Angka Kriminalitas di Mimika Tahun 2023 Menurun

Pelaku Pembunuhan Nenek Dan Cucu di Jile Yale Ternyata Masih Saudara Dengan Korban