Bhabinkamtibmas Kelurahan Kamoro Jaya Bripka Herman Sosialisasi Larangan Penjualan Lem Aibon dan Spirtus Kepada Anak-anak dibawah Umur
Mimika – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kamoro Jaya Bripka Herman melaksanakan kegiatan sosialisasi serta menempelkan selebaran yang di tanda tangani oleh Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrouw, S.H tentang larangan penjualan lem Aibon dan Spirtus kepada anak-anak dibawah umur. Sabtu (02/12/2023).
Kegiatan ini ditujukan kepada para pelaku usaha perbengkelan dan toko bangunan yang berada di wilayah Hukum Polres Mimika kususnya diwilayah Kelurahan Kamoro Jaya Timika.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, SE mengemukakan bahwa benar kegiatan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas wilayah Kelurahan Kamoro Jaya Bripka Herman.
Tujuan dari pada sosialisasi dan menempelkan selebaran ini adalah supaya para pelaku usaha ini bisa melihat apabila anak-anak dibawa umur yang membeli diharapkan untuk tidak diberikan.
Hempy, menjelaskan apabila pelaku usaha memberikan maka tentu anak-anak ini salahgunakan yaitu dengan membuat meriam bambu dan juga mengisap lem Aibon yang mengakibatkan fatal bagi kesehatan dan keselamatan ana-anak.
Ada sebanyak 11 pemilik usaha perbengkelan dan tokoh bangunan yang diberikan sosialisasi sekaligus menempelkan selebaran dengan isi larangan yaitu “ Kepada bapak / ibu pemilik usaha perbengkelan dan tokoh bangunan untuk tidak memperjualbelikan lem Aibon dan Spirtus kepada anak dibawah umur karena rawan disalahgunakan. Mari kita jaga keamanan dan kenyamanan dikota Timika menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru serta pelaksanaan pemilu tahun 2024.”
Komentar
Posting Komentar