Kapolres Mimika Bersama Pj. Sekda Mimika Musnahkan Ribuan Barang Bukti
Mimika- Menjelang pergantian tahun, ribuan barang bukti kejahatan seperti miras dan narkotika yang disita atau diamankan sejak bulan September hingga Desember 2023 dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti kejahatan yang dipimpin oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,SH,SIK,MH dengan didampingi Pj Sekda Mimika, Robert Mayaut ini dilaksanakan dihalaman Mako Polres Mimika 32, Kamis (21/12/2023).
Dalam pemusnahan tersebut hadir juga beberapa instansi terkait lainnya dalam hal ini Disperindag, Bea Cukai, Kejaksaaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, Advokad dan BNNK Mimika.
“Ini sebagai salah satu bentuk konsistensi kami dan komitmen kami. Kami pihak kepolisian kemudian instansi terkait dan Pemerintah Daerah untuk bagaimana kita sama-sama berusaha membatasi kemudian mempersempit ruang gerak peredaran narkoba maupun minuman yang tidak memiliki izin,” kata Kapolres.
Dalam press release pemusnahan minuman keras jenis sopi hasil operasi tim terpadu pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Mimika serta barang bukti narkotika hasil temuan Sat Res Narkoba.
Untuk sasaran operasi penertiban peredaran minuman beralkohol dan narkotika diwilayah hukum Polres Mimika yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba bersama Polsek jajaran Polres Mimika, Disperindag dan Sat Pol PP ini dilakukan di enam titik, diantaranya pelabuhan laut Pomako Timika, Mapurujaya, Bandara Mozes Kilangin,Jalan Yos Sudarso-Nawaripi, Gorong-gorong dan Kebun Sirih.
Dalam press release tersebut Kapolres membeberkan jumlah barang bukti hasil pengungkapan Sat Res Narkoba dan barang bukti hasil operasi oleh tim terpadu.
Untuk minuman lokal dan minuman berakohol industri pabrik yang dimusnahkan sebnaayak 2301 liter dengan rincian miras lokal atau milo sebanyak 2.227 liter dan minuman beralkohol industri pabrik sebanyak 74 liter.
Sedangkan untuk barang bukti narkotika dan psikotropika temuan ditahun ini sebanyak 24,77 gram narkotika jenis sabu, 18,79 gram narkotika jenis ganja, 10 butir narkotika jenis ekstasi dan 4.220 butir psikotropika jenis Hexymer.
Sementara barang bukti sisa hasil uji labfor dari 19 kasus tindak pidana narkotika sendiri
11,16 gram narkotika jenis sabu dan 12, 80 gram narkotika jenis ganja.
“Perlu diketahui pemusnahan miras lokal maupun miras dari pabrik itu dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam parit, sedangkan sabu-sabu dituangkan kedalam wadah yang sudah berisikan air panas kemudian dituangkan ke tanah. Sementara itu ganja dan barang bukti lainnya itu dibakar,” ujar Kapolres.
Komentar
Posting Komentar