Press Release Kasus Perampokan Lintas Provinsi

Mimika. Satu dari tiga tersangka dalam kasus perampokan lintas provinsi dengan modus pecah kaca, bernama Daeng Tinggi (DT), dipastikan mendapat tuntutan berat karena merupakan residivis. “DT ini residivis dan tuntutannya pasti akan berat,” kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, S.H., S.I.K., M.H. saat memimpin press release dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq, S.Tr.K., dan Kasihumas Ipda Hempy Ona, pada Selasa (28/05/2024).

Wakapolres Mimika juga mengatakan bahwa selain melakukan tindak pidana di Kota Timika, ketiga tersangka juga melakukan hal yang sama di luar Kota Timika, yakni di Makassar dan Kalimantan Timur, khususnya Samarinda.

“Modusnya itu pecahkan kaca, dan mereka punya titik-titik untuk melakukan aksinya. Jadi, setelah selesai melakukan aksinya, mereka akan berpindah-pindah,” kata Hermanto.

Selain menghadirkan ketiga tersangka, yaitu DT, SJ, dan DA, dalam press release tersebut juga dihadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp75 juta, dua buah senjata tajam, surat-surat kendaraan, surat tanah, surat-surat dari pegadaian, serta empat unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua.

“Hasil dari kejahatan itu mereka gunakan untuk judi online serta untuk kehidupan sehari-hari,” ujar Kompol Hermanto.

“Perlu diketahui, akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, mereka dikenakan Pasal 365 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” ujar Hermanto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Hasil Sidang Menuju Rikes Tahap II Penerimaan Bintara Dan Tantama Polri TA 2024 Subpanada Polres Mimika.

Kapolres Mimika, Refleksi Akhir Tahun Angka Kriminalitas di Mimika Tahun 2023 Menurun

Pelaku Pembunuhan Nenek Dan Cucu di Jile Yale Ternyata Masih Saudara Dengan Korban